DPD RI Perkuat Legislasi Lewat Riset Bersama BRIN dan ICMI

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meningkatkan kapasitasnya dalam merumuskan legislasi dan kebijakan publik melalui kemitraan strategis dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tugas konstitusional DPD RI, sesuai amanat Pasal 22D UUD 1945, didukung oleh kajian mendalam dan relevan dengan kebutuhan daerah.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan bahwa Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah dorongan untuk mentransformasi DPD RI menjadi parlemen modern yang setiap keputusannya bersandar pada riset, data, dan analisis akademik yang kuat.

Penandatanganan dua Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat landasan produk legislasi dan kebijakan DPD RI agar lebih mengandalkan riset, ilmu pengetahuan, inovasi, serta data yang terverifikasi. Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, melakukan penandatanganan atas nama pimpinan DPD RI bersama Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI, Arif Satria. Acara ini disaksikan langsung oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin beserta Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara V, Jakarta.

Sultan menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan DPD RI sebagai parlemen modern yang unggul secara akademik dan memiliki kepekaan terhadap isu-isu yang dihadapi masyarakat. Ia menambahkan bahwa DPD RI memerlukan keterlibatan para ahli dari berbagai bidang untuk memastikan setiap kebijakan dan produk legislasi memiliki dasar ilmiah yang kokoh.

Dengan kapasitas riset dan inovasi BRIN serta jaringan intelektual ICMI, kedua lembaga tersebut diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam penguatan DPD RI. “Poin utamanya adalah semua yang lembaga ini lakukan harus benar-benar kuat dari sisi riset, kuat dari sisi inovasi, dan kuat dari sisi data, sehingga produk yang kita hasilkan benar-benar tangguh dan dapat diterima masyarakat,” ujar Sultan.

Salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah penyusunan regulasi terkait kecerdasan artifisial (AI). Sultan menggarisbawahi bahwa perkembangan AI yang pesat menuntut Indonesia untuk segera menyiapkan kerangka regulasi sebelum dampaknya meluas lebih jauh. DPD RI dan BRIN juga memiliki kesamaan perhatian terhadap isu perubahan iklim, yang selama ini menjadi agenda legislasi DPD RI melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim.

“AI adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Yang bisa kita lakukan adalah memastikan dari sisi Indonesia, dari sisi nasional, kita memiliki regulasi yang mengaturnya. Oleh karena itu, kita harus bertindak sebelum hal itu terjadi. Maka kita sepakati kita akan mendorong RUU AI,” tegas Sultan.

Selain AI dan perubahan iklim, kerja sama ini juga akan diarahkan untuk mengkaji isu-isu strategis lainnya seperti demokrasi dan tingginya biaya politik. Sultan menekankan pentingnya kajian berbasis data untuk memastikan langkah-langkah kelembagaan tidak hanya reaktif, tetapi memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Arif Satria, Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI, menyatakan bahwa sinergi antara lembaga perwakilan rakyat, dunia riset, dan komunitas cendekiawan adalah kunci untuk menghasilkan kebijakan publik berbasis bukti. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengintegrasikan keahlian dan hasil riset guna memperkuat tugas DPD RI, serta memastikan produk legislasi dan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan daerah dan kemajuan seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan komentar