DPD Peradi Profesional Sulsel Dilantik, Dorong Pengesahan UU Keadvokatan

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional yang dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Harris Arthur Hedar secara resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional se-Sulawesi Selatan. Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Rakyat Anti Korupsi (DERAK) Sulawesi Selatan, Mochtar Djuma.

Kegiatan yang dihadiri ratusan praktisi hukum, akademisi, serta jajaran pengurus pusat ini menandai pengukuhan 13 DPD Peradi Profesional tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Ke-13 daerah tersebut meliputi Makassar, Gowa, Sinjai, Bone, Bulukumba, Wajo, Maros, Pangkep, Parepare, Palopo, Barru, Pinrang, dan Takalar. Salah satu momen penting dalam acara tersebut adalah penyematan pin khusus Peradi Profesional kepada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi.

Dalam sambutannya, Harris Arthur Hedar menekankan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ia meminta pengurus DPD yang baru dilantik untuk memberikan kontribusi nyata, khususnya di wilayah Indonesia Timur. “Pelantikan tersebut juga menjadi momentum konsolidasi organisasi advokat di Sulawesi Selatan. Harris menegaskan agar seluruh pengurus daerah berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi,” ujar Harris dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga mendorong para pengurus untuk memperkuat kekompakan dan konsolidasi organisasi. Pembentukan kepengurusan di 13 daerah ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran organisasi advokat dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. “Momen ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat konsolidasi serta peran advokat Peradi Profesional di wilayah Sulawesi Selatan. Selain menjadi agenda konsolidasi internal, kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” tuturnya.

Dorong Pengesahan UU Keadvokatan

Lebih lanjut, Harris Arthur Hedar menyinggung mengenai revisi Undang-Undang (UU) Keadvokatan yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia menyampaikan harapan agar revisi regulasi tersebut dapat segera disahkan pada tahun mendatang. Peradi Profesional, menurutnya, telah mendapatkan ruang untuk berkontribusi dalam proses penyusunan revisi tersebut melalui berbagai usulan yang telah disampaikan.

“Revisi undang-undang saat ini sedang berproses. Kami dari Peradi Profesional telah diberikan ruang untuk berkontribusi dalam penyusunannya, dan kami juga sudah menyampaikan sejumlah usulan terkait revisi tersebut,” ungkap Harris. Ia menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi keadvokatan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan profesi advokat.

Oleh karena itu, ia berharap berbagai masukan yang telah diberikan oleh Peradi Profesional dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi tersebut. “Mudah-mudahan, pada tahun depan, revisi ini sudah dapat disahkan oleh DPR. Tentu, kita berharap prosesnya berjalan lancar sehingga apa yang telah kita perjuangkan bersama dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Harris menegaskan kembali bahwa usulan yang telah diajukan oleh Peradi Profesional diharapkan dapat berkontribusi terhadap lahirnya regulasi keadvokatan yang lebih baik di masa depan. “Apa yang sudah kita usulkan semoga dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi ke depan,” tutupnya.

Tinggalkan komentar