Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyikapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial IS (37) terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun di Bandung. Ia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mencabut izin praktik dokter tersebut.
Yahya menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut, terutama karena pelakunya adalah seorang dokter yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat. Politikus Golkar ini juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Yahya mendorong Kemenkes untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan etika dan tanggung jawab profesi kedokteran. Ia berharap sanksi hukum dan pencabutan izin praktik dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
Selain itu, Yahya meminta Kemenkes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap dokter tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, mengingat kasus ini tidak lazim terjadi pada anak sendiri.
Sebelumnya, dokter berinisial IS (37) dilaporkan telah diamankan oleh Polda Jabar karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan sang ibu pada 13 Desember 2025, ketika anaknya yang masih balita memperagakan adegan hubungan suami istri. Sang anak mengaku mengetahui adegan tersebut dari ponsel sang ayah. Kecurigaan ibu semakin kuat ketika anaknya mengeluhkan sakit pada organ sensitifnya saat buang air kecil.