Digitalisasi Perlinsos: Kunci Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menekankan bahwa digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) harus fokus pada memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Rini, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), pencapaian manfaat nyata ini dapat diwujudkan melalui sinergi lintas sektor, pengelolaan data yang akurat, penyediaan layanan yang inklusif, serta penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan akuntabel.

“Kita ingin memastikan bahwa transformasi pemerintahan digital benar-benar menghadirkan pelayanan yang mudah, terintegrasi, aman dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan tertulisnya pada 16 Oktober 2026.

Penegasan ini disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) yang diselenggarakan di Jakarta. Ia juga menggarisbawahi krusialnya kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan masyarakat untuk mempercepat implementasi digitalisasi Perlinsos.

“Memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk memperluas registrasi Perlinsos ke seluruh kabupaten/kota. Mengoptimalkan peran Agen Perlinsos dan partisipasi ASN dalam mendampingi masyarakat, terutama kelompok rentan,” tuturnya.

Data per 16 Oktober 2026 menunjukkan sebanyak 9.294.281 kepala keluarga (KK) atau 9,68 persen dari total 96.044.487 KK telah terdaftar dalam sistem Perlinsos. Sebanyak 707.308 Agen Perlinsos juga telah terdaftar.

Meskipun demikian, pelaksanaan registrasi masih belum merata di seluruh Indonesia, dan baru 39,06 persen agen yang tercatat aktif memberikan pendampingan. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dan peningkatan partisipasi ASN sebagai Agen Perlinsos menjadi sangat penting.

Rini juga menyoroti perlunya perluasan akses registrasi mandiri, penguatan peran pemerintah provinsi dalam mengoordinasikan mekanisme registrasi dan sanggahan, serta penerapan pendekatan ‘jemput bola’ bagi kelompok rentan. Pendekatan ini sangat relevan untuk lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman.

“Komunikasi publik harus dilakukan secara jelas agar masyarakat memahami bahwa registrasi tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar