SERANG – Seorang pria berinisial Kapi diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap adik iparnya di wilayah Binuang, Kabupaten Serang. Pelaku kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
Pemerintah Kabupaten Serang, melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA), menyatakan penanganan terhadap korban dilakukan secara terpadu. Berbagai unsur dilibatkan, termasuk pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Dinas Sosial, puskesmas, serta Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA).
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Haerofiatna, mengapresiasi respons cepat dari Kecamatan Binuang yang langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus ini sejak pertama kali diketahui. “Sejak Desember kejadian ini muncul, langsung speak up Pak Camat dan tim ke bawah, dan kami menindaklanjuti. Apalagi Satgas yang sat-set turun ke lapangan, sehingga mudah dikoordinasikan dan dikomunikasikan, sehingga korban bisa terlayani dengan baik,” ujar Haerofiatna dalam keterangan resmi Pemkab Serang.
Dalam penanganan korban, Haerofiatna menekankan bahwa pemulihan kondisi psikologis menjadi prioritas utama. Korban terlebih dahulu mendapatkan pendampingan dan trauma healing, selain penanganan kesehatan. “Apa pun yang terjadi pada korban, kita obati dulu traumanya, bukan aspek hukum dulu. Karena mental nomor satu, kedua kesehatannya, baru aspek hukumnya kita kawal bersama,” jelasnya.
Kakak kandung korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan bantuan kepada keluarganya. Ia berharap kondisi adiknya terus membaik, proses persalinan berjalan lancar, serta bayi yang dikandungnya dalam kondisi sehat. “Harapan saya supaya adik saya sehat, lancar persalinannya dan bayinya juga sehat. Terus pelakunya cepat dihukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengonfirmasi bahwa korban masih berusia 17 tahun atau termasuk dalam kategori anak di bawah umur. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026 terkait perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Proses penyidikan telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik juga telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO,” kata Andi Kurniady.
Andi menegaskan bahwa penanganan perkara akan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. “Kami memahami bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kami tegaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum secara bertahap. Kami juga berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Polres Serang telah mengunggah foto wajah DPO di media sosial resmi instansi. Andi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses pencarian. “Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri, serahkan proses penegakan hukum kepada petugas,” imbaunya.