DEPOK – Perselisihan antara warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis di Jatijajar, Depok, yang dipicu oleh teguran terkait pembakaran sampah, kini telah menemui titik damai. Mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian berhasil meredakan ketegangan antara kedua belah pihak.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penyelesaian damai telah tercapai. “Sudah selesai mediasi semalam dan diselesaikan damai,” ujar Hendra saat dihubungi wartawan pada Senin (12/10/2026).
Awal mula perselisihan terjadi pada Selasa (29/9) ketika salah seorang warga RT 7 berinisial S membakar sampah di kebunnya. Asap yang dihasilkan dari pembakaran tersebut kemudian menyebar hingga ke area Perumahan Zenix Cimanggis.
Seorang penghuni perumahan tersebut, berinisial A, merasa terganggu oleh asap tersebut dan memutuskan untuk mengunggah permasalahannya ke media sosial. Tindakan ini dinilai merugikan oleh warga RT 7.
“Akibat permasalahan tersebut diunggah ke media sosial, pihak keluarga Bapak S merasa tidak nyaman dan terganggu. Pihak keluarga S meminta A untuk menghapus atau melakukan take down terhadap video yang telah diunggah,” ungkap Hendra.
Namun, pihak penghuni Perumahan Zenix Cimanggis tidak bersedia menghapus unggahan tersebut. Ketidaksepakatan ini kemudian memicu kekecewaan warga RT 7 yang berujung pada pemagaran jalan akses menuju Perumahan Zenix Cimanggis.
Menyikapi situasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan upaya mediasi. Mediasi pertama yang digelar pada Minggu (11/10) siang belum membuahkan hasil karena salah satu pihak tidak hadir. Namun, mediasi lanjutan yang kembali diselenggarakan oleh kepolisian akhirnya berhasil mempertemukan kedua belah pihak.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pagar yang sempat dipasang untuk membatasi akses pun kini telah dibuka kembali. “Sudah dibuka kembali (pagarnya),” pungkas Hendra.