Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat petinggi dari dua perusahaan jasa pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. Para saksi dicecar mengenai pemberian uang kepada para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat saksi diperiksa pada Senin (12/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi-saksi yang hadir adalah Woro Edgar Wikanti selaku Direktur PT Sarana Katiga Nusantara, Huria selaku Komisaris PT Sarana Katiga Nusantara, Rizki Nur Apriani selaku Direktur Utama PT Waterland Nusantara, dan Yuni Apriningtyas Prameswari selaku Direktur PT Waterland Nusantara.
“Penyidik mendalami keterangan para saksi soal pemberian uang kepada oknum pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pengurusan sertifikasi K3,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada (13/10/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini ditujukan untuk tersangka bernama Chairul Fadhly Harahap dan beberapa tersangka lainnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (16/9). Ketiga ASN tersebut adalah Ida Rochmawati, Nila Pratiwi Ichsan, dan Fitriana Bani Gunaharti. Nila Pratiwi Ichsan dan Fitriana Bani Gunaharti bahkan telah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saat itu, terdakwa dalam persidangan adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama 10 terdakwa lainnya. Nila, yang menjabat sebagai Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kemnaker, mengaku menerima uang senilai Rp 1,8 miliar dengan jumlah bervariasi setiap bulannya. Sementara itu, Fitriana, mantan Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, mengakui pernah mengumpulkan uang tidak resmi terkait pengurusan sertifikasi K3. Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor hingga pembayaran gaji tenaga honorer.
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Ketiga tersangka tersebut adalah Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun Kementerian Ketenagakerjaan (2020-2024), dan Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada Kementerian Ketenagakerjaan. Ketiganya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Desember 2025.
Dalam kasus ini, sebanyak 11 tersangka lainnya telah divonis. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 3,435 miliar. Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 36,04 miliar. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 35 juta. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 7,59 miliar.
Selanjutnya, Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 1,94 miliar. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 828,5 juta. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, divonis 4,5 tahun penjara. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 3 miliar. Sementara itu, dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. KPK mengungkapkan bahwa selisih biaya tersebut mengalir ke berbagai pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar.