JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa politik hukum dan kebijakan publik harus berakar pada kerangka demokrasi konstitusional dan nilai-nilai Pancasila.
Menurut Bamsoet, politik hukum tidak boleh hanya berhenti pada proses legislasi, melainkan harus memastikan setiap peraturan yang dibuat mampu menjawab persoalan masyarakat, melindungi hak warga negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan dan kemanfaatan. Ia menekankan bahwa kekuasaan seharusnya menjadi instrumen untuk mencapai tujuan konstitusional, bukan sebaliknya, di mana hukum dijadikan alat kekuasaan.
“Politik hukum jangan dipahami sekadar sebagai urusan bagaimana membuat undang-undang. Yang jauh lebih penting adalah untuk siapa hukum dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana masyarakat dilibatkan, dan apakah hasil akhirnya mampu menyelesaikan persoalan publik,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan politik hukum harus tercermin dari lahirnya hukum yang legitimate, demokratis, responsif, berkeadilan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bamsoet menyampaikan hal ini saat mengajar mata kuliah ‘Politik Hukum dan Kebijakan Publik’ di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta.
Sebagai Ketua MPR RI ke-15, Bamsoet mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi yang jelas melalui Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia tidak bisa dimaknai sekadar kemenangan mayoritas suara, melainkan harus berjalan seiring dengan konstitusionalisme, perlindungan hak, negara hukum, dan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Suara mayoritas memang penting, tetapi mayoritas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional warga negara. Demokrasi Pancasila mengajarkan musyawarah, pertimbangan yang rasional, penghormatan terhadap perbedaan dan pencarian keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kualitas proses pembentukan hukum sama pentingnya dengan hasil akhirnya,” jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan bahwa Pancasila harus berfungsi sebagai kompas dalam setiap tahapan politik hukum. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan moral, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut penghormatan HAM dan perlindungan kelompok rentan, Persatuan Indonesia mengharuskan kebijakan menjaga kohesi nasional, Kerakyatan menuntut partisipasi dan akuntabilitas, serta Keadilan Sosial mengarahkan kebijakan pada pemerataan manfaat pembangunan.
“Pancasila harus turun dari tataran simbolik menjadi standar operasional dalam pembentukan hukum. Setiap peraturan perlu diuji, apakah menghormati martabat manusia, memperkuat persatuan, memberi ruang kepada rakyat, melindungi kelompok yang lemah, dan menghasilkan keadilan sosial. Kalau sebuah kebijakan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tetapi memperlebar ketimpangan atau mengorbankan hak masyarakat, maka evaluasi terhadap kebijakan tersebut harus dilakukan secara serius,” urai Bamsoet.
Bamsoet juga mengingatkan tantangan politik hukum Indonesia antara lain munculnya regulatory capture, dominasi kepentingan ekonomi-politik, keputusan yang terlalu berorientasi kebutuhan jangka pendek, serta proses legislasi yang terlalu cepat yang mengurangi ruang pengujian akademik dan partisipasi publik. Hal ini dapat melahirkan democratic deficit, di mana keputusan formal dibuat melalui institusi demokratis, namun masyarakat tidak mendapat kesempatan memadai untuk memengaruhi dan mengevaluasi prosesnya.
“Kita harus menjaga agar hukum tidak dikendalikan oleh kepentingan politik jangka pendek maupun kepentingan kelompok yang memiliki sumber daya lebih besar. Regulasi harus berbasis kebutuhan masyarakat dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ekonomi, ukuran keberhasilan kebijakan juga harus mencakup pemerataan, kesempatan kerja, perlindungan masyarakat, keberlanjutan dan keadilan sosial. Efisiensi memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran,” tegas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan bahwa tantangan politik hukum semakin kompleks di tengah transformasi digital dan perkembangan artificial intelligence (AI). Negara dituntut mampu menciptakan regulasi yang mendorong inovasi sekaligus melindungi data pribadi, hak warga negara, demokrasi, dan keadilan sosial.
Di sisi lain, pembangunan hukum juga perlu memperkuat akses keadilan dan budaya hukum. Kajian terbaru dalam Jurnal Rechts Vinding tahun 2026 menempatkan Prolegnas 2025-2029 sebagai salah satu instrumen politik hukum untuk memperkuat kesadaran hukum nasional, sejalan dengan agenda reformasi hukum dalam RPJMN 2025-2029.
“Kita membutuhkan politik hukum yang mampu mengikuti perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri konstitusional. Pada saat yang sama, hukum harus hadir secara nyata dalam kehidupan masyarakat. Tujuan akhirnya sederhana, hukum harus memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan, sehingga masyarakat merasakan bahwa negara hadir melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkas Bamsoet.