Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Mitigasi

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyoroti laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mendeteksi asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi DKI Jakarta. Laporan tersebut berdasarkan pemantauan citra satelit pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Menyikapi hal ini, Kenneth meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat langkah mitigasi. Tujuannya adalah mengantisipasi dampak asap terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Pria yang akrab disapa Bang Kent ini menekankan pentingnya data akurat dalam pengambilan keputusan. Ia menjelaskan bahwa deteksi asap melalui citra satelit belum tentu menunjukkan peningkatan konsentrasi polutan di permukaan yang dihirup masyarakat. “Pemprov DKI Jakarta harus bergerak berdasarkan data, tetapi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa kualitas udara Jakarta memburuk akibat asap karhutla hanya berdasarkan citra satelit. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan potensi risiko yang mungkin muncul apabila asap tersebut mempengaruhi kualitas udara di permukaan,” kata Kent dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

BMKG sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa pemantauan melalui citra satelit menunjukkan keberadaan atau sebaran asap di atmosfer, namun belum secara langsung menggambarkan konsentrasi polutan di permukaan. Pergerakan asap di Pulau Jawa dilaporkan bergerak ke arah tenggara hingga barat. Oleh karena itu, diperlukan pemantauan lanjutan untuk memastikan apakah konsentrasi asap di Jakarta benar-benar meningkat di permukaan atau hanya melintas pada lapisan atmosfer atas.

Kent menilai, pemerintah perlu menggabungkan data sebaran asap dari satelit dengan hasil pengukuran kualitas udara di permukaan, termasuk konsentrasi partikulat halus PM2.5 dan PM10 serta Indeks Kualitas Udara (AQI). “Jangan sampai pemerintah hanya menyampaikan bahwa asap terdeteksi, tetapi tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai kondisi kualitas udara di permukaan, potensi dampaknya, serta langkah yang perlu dilakukan masyarakat,” ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.

Minta Kualitas Udara Dipantau Secara Real Time

Kenneth mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi terkait. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan analisis terpadu mengenai perkembangan sebaran asap, kondisi meteorologi, serta kualitas udara di berbagai wilayah Jakarta.

“Saya juga meminta seluruh alat pemantau kualitas udara dipastikan berfungsi optimal, sehingga perubahan konsentrasi polutan dapat diketahui secara berkala. Informasi tersebut juga harus disampaikan secara transparan melalui kanal resmi pemerintah,” bebernya. Jika ditemukan peningkatan konsentrasi polutan di permukaan, pemerintah harus segera memberikan informasi mengenai wilayah terdampak, tingkat risiko, serta rekomendasi aktivitas yang sesuai dengan kondisi kualitas udara.

“Pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, mudah dipahami, dan berbasis data agar bisa mengambil langkah perlindungan yang tepat,” tutur Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI ini.

Selain pemantauan, Kent meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sistem peringatan dini yang terhubung dengan langkah perlindungan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan peningkatan keluhan gangguan pernapasan apabila kualitas udara memburuk.

Ia menekankan perlunya prioritas perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan dan jantung. “Apabila hasil pengukuran menunjukkan kualitas udara berada pada tingkat yang berisiko, masyarakat perlu mendapatkan imbauan untuk mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel halus, serta mengikuti rekomendasi resmi pemerintah,” sambungnya.

Kent menambahkan, penyesuaian kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan juga perlu dipertimbangkan berdasarkan kondisi kualitas udara aktual, bukan hanya karena adanya deteksi asap melalui satelit.

Dorong Koordinasi Lintas Wilayah dan Penanganan Sumber Asap

Kenneth menilai penanganan dampak asap karhutla membutuhkan koordinasi lintas wilayah. Jika analisis instansi terkait mengonfirmasi bahwa asap dari kebakaran di luar Jakarta mempengaruhi kualitas udara ibu kota, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain yang terdampak untuk menangani lokasi kebakaran.

Upaya ini dapat dilakukan melalui pertukaran data, penguatan pemantauan, serta dukungan terhadap pencegahan dan pemadaman kebakaran di wilayah sumber asap. Pengawasan kawasan rawan karhutla, pencegahan pembakaran lahan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran ilegal, serta pemulihan lahan yang rentan terbakar harus menjadi bagian dari penanganan terpadu.

“Kita tidak boleh hanya sibuk menangani dampaknya saja ketika asap sudah menyebar. Pencegahan di sumber kebakaran juga harus berjalan bersamaan dengan perlindungan masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak,” tegas Kepala BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta ini.

Di sisi lain, Kent mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan sumber pencemaran udara dari dalam kota, seperti emisi kendaraan bermotor, kegiatan industri, debu konstruksi, dan sumber pencemar lainnya. Ia mendorong penguatan pengawasan emisi, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, pengendalian debu di lokasi konstruksi, serta penggunaan transportasi umum.

Menurutnya, kualitas udara DKI Jakarta dapat dipengaruhi berbagai sumber pencemar secara bersamaan. Oleh karena itu, identifikasi sumber pencemaran harus dilakukan secara ilmiah agar kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran.

Sekolah dan Fasilitas Kesehatan Perlu Siapkan Mitigasi

Kent juga meminta Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan prosedur mitigasi di sekolah, rumah sakit, puskesmas, transportasi umum, dan fasilitas pelayanan publik lainnya. “Apabila kualitas udara menurun secara signifikan, pengelola fasilitas perlu memiliki pedoman mengenai pengaturan aktivitas luar ruangan, pengelolaan ventilasi, dan penggunaan alat penyaring udara apabila tersedia tentunya yang sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.

Sekolah perlu menyesuaikan kegiatan olahraga atau aktivitas luar ruangan berdasarkan informasi resmi kualitas udara. Fasilitas kesehatan perlu memperkuat edukasi pencegahan paparan dan memastikan masyarakat mengetahui akses layanan kesehatan yang tersedia.

Kent menekankan pentingnya rencana aksi yang terukur dan evaluasi berkala. Penanganan persoalan kualitas udara tidak boleh berhenti pada imbauan atau rapat koordinasi, tetapi harus disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, indikator keberhasilan, serta penggunaan anggaran yang efektif. Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, ia akan mendorong pengawasan terhadap langkah pemerintah daerah dalam menangani persoalan kualitas udara dan mitigasi dampak karhutla.

“Keberhasilan penanganan tidak cukup hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu melindungi masyarakat dan mengurangi risiko paparan polutan,” katanya. Kent menegaskan, informasi mengenai asap karhutla harus disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kepanikan. Pemerintah perlu membedakan hasil deteksi sebaran asap di atmosfer dengan pengukuran konsentrasi polutan di permukaan.

Ia berharap laporan BMKG tersebut menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat sistem pengelolaan kualitas udara, meningkatkan kesiapsiagaan, dan membangun koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah pusat serta daerah lain yang terdampak. “Udara bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Kita tidak boleh panik hanya karena akibat adanya asap terdeteksi di atmosfer, tetapi kita juga tidak boleh lengah terhadap kemungkinan dampaknya. Pemerintah DKI Jakarta harus bisa memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan data yang akurat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan komentar