Anggaran Jaminan Kesehatan DKI Jakarta Dipangkas Rp 200 Miliar, DPRD Minta Jaminan Tak Ada Warga Terlantar

JAKARTA – Penurunan anggaran iuran jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Anggaran tersebut tercatat berkurang sekitar Rp 200 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sorotan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak, dalam pandangan umum terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2027 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2026). Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah warga yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung pemerintah daerah diproyeksikan turun dari rata-rata sekitar 3,2 juta jiwa per bulan pada 2026 menjadi sekitar 2,8 juta jiwa per bulan pada 2027.

Lazarus mengingatkan agar penurunan anggaran tidak membuat warga yang sebelumnya terlindungi kehilangan jaminan kesehatan. “Fraksi kami tidak ingin penurunan ini membuat warga yang tahun ini terlindungi datang ke puskesmas tahun depan tanpa jaminan kesehatan,” kata Lazarus.

Ia juga menyinggung kebijakan pengalihan tanggungan iuran bagi sekitar 270 ribu warga yang kepesertaan bantuan iuran dari pemerintah pusatnya dinonaktifkan. Menurut dokumen tersebut, warga dialihkan menjadi tanggungan Pemprov DKI Jakarta pada Februari 2026.

Lazarus mengingatkan agar capaian jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) di Jakarta tidak mengalami kemunduran. Terlebih, persoalan kepesertaan bantuan sosial masih berkaitan dengan akurasi pemeringkatan desil kesejahteraan warga. “Kami meminta Saudara Gubernur menjamin capaian jaminan kesehatan semesta tidak mundur, dan tidak ada warga miskin dan rentan yang kehilangan kepesertaan karena penurunan anggaran ini,” ujarnya.

Selain itu, Lazarus meminta Pemprov DKI memberikan kejelasan angka terkait jaminan perlindungan kesehatan bagi warga miskin dan rentan pada 2027.

Di samping anggaran jaminan kesehatan, Lazarus menyoroti persoalan tenaga kesehatan. Sekitar 3.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Kesehatan DKI disebut belum memperoleh nomor registrasi kepegawaian (NRK), sehingga sebagian hak kepegawaiannya belum terpenuhi.

“Mereka bekerja di garis depan pelayanan dan tidak semestinya diperlakukan berbeda. Kami juga mengingatkan, rencana membuka klinik eksekutif di sejumlah RSUD tidak boleh menurunkan mutu pelayanan bagi pasien peserta jaminan kesehatan reguler,” tuturnya.

Lazarus meminta penerbitan nomor registrasi bagi para PPPK paruh waktu itu diprioritaskan agar hak mereka sebagai tenaga pelayanan kesehatan dapat terpenuhi.

Tinggalkan komentar