Jakarta – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kematian seekor anak gajah Sumatera yang ditemukan di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Jambi. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap secara pasti penyebab kematian satwa yang dilindungi tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam upaya pengamanan satwa liar di wilayah itu.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, anak gajah tersebut diduga meninggal dunia setelah terperosok ke dalam sebuah lubang dan mengalami dehidrasi parah. Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil tidak menunjukkan adanya kandungan racun.
“Tidak ditemukannya racun pada sampel bukan berarti pemeriksaan selesai. Kami masih mendalami bagaimana anak gajah ini bisa masuk ke lubang, kondisi lokasi saat kejadian, serta langkah pengamanan yang dilakukan terhadap satwa liar di areal tersebut,” ujar Hari dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Penyelidikan ini dimulai setelah Gakkum menerima laporan mengenai kematian anak gajah tersebut pada tanggal 24 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum segera mendatangi lokasi kejadian. Mereka juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pengelola PT LAJ, empat staf dari Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner dari BKSDA Jambi, serta petugas KSDA yang bertanggung jawab atas pemantauan GPS collar pada gajah.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, diperkirakan anak gajah tersebut telah mati sekitar satu minggu sebelum kematiannya dilaporkan. Dokter hewan yang melakukan otopsi menemukan bangkai anak gajah berada di dalam sebuah lubang dalam kondisi dehidrasi.
Meskipun hasil laboratorium belum menunjukkan adanya racun, Gakkum menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut. Tim saat ini berfokus pada pengumpulan bukti-bukti tambahan dan keterangan lebih lanjut untuk merangkai kronologi kejadian secara utuh. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam perlindungan habitat maupun keselamatan satwa tersebut.
Pemeriksaan juga meliputi evaluasi terhadap kondisi areal konsesi serta berbagai faktor lain yang berpotensi membahayakan pergerakan gajah. Salah satu aspek yang juga menjadi perhatian dalam pendalaman kasus ini adalah keberadaan dan pengelolaan sistem pagar listrik yang terpasang di kawasan tersebut.
“Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Saksi dan bukti tambahan terus kami telusuri,” tegas Hari.