TANGERANG – Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Belasan warga negara asing tersebut bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026). Operasi tersebut menyasar sebuah proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Banten, Barron Ichsan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lokasi tersebut. “Hasil pulbaket intelijen kami, serta informasi dari anggota TIMPORA dan masyarakat setempat, kami memperoleh informasi bahwa pada target lokasi yang kami sasar tersebut diketahui banyak keberadaan dan kegiatan dari WNA,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang bersama anggota TIMPORA bergerak ke lokasi yang merupakan sebuah proyek konstruksi di kawasan pergudangan di Kawasan Legok, Kabupaten Tangerang. Tim melakukan pengawasan keimigrasian dan pengecekan izin lainnya sesuai dengan tugas masing-masing instansi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 25 warga negara China yang beraktivitas di lokasi proyek. Dari jumlah tersebut, 12 orang pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) diketahui telah menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Namun, petugas menemukan 13 warga negara China lainnya yang bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Diduga kuat telah terjadi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 13 WN China tersebut.
“Setelah kita lakukan pendataan dan pemeriksaan keimigrasian serta pengecekan terhadap dokumen yang dimiliki, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 13 WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan RRT sehingga petugas mengamankan ke-13 WN RRT tersebut ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Barron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 13 warga negara China tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal C20 yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan atau instalasi mesin. Kenyataannya, mereka bekerja sebagai buruh konstruksi di proyek tersebut dan tidak sesuai dengan penjamin yang tertera pada izin.
Mereka dilaporkan telah bekerja selama satu hingga tiga bulan di lokasi proyek, dengan berbagai peran mulai dari mandor hingga kuli bangunan. Salah satu WN China berinisial XS menjabat sebagai mandor dengan gaji sekitar Rp 40.000.000 per bulan. Sementara itu, WN China berinisial ZQ berperan sebagai manajer keselamatan kerja dengan gaji sekitar Rp 1.200.000 per hari.
Sebelas WN China lainnya bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan gaji harian yang sama, sekitar Rp 1.200.000 per hari. Seluruhnya dilaporkan tinggal di mess yang berlokasi di area konstruksi.
Pihak Imigrasi menyatakan bahwa jika ditemukan alat bukti yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, apabila unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, 13 warga negara China tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
“Setiap WNA wajib untuk berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Barron.
Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Tangerang ini dipimpin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Kegiatan ini turut melibatkan berbagai instansi pemerintah yang tergabung dalam TIMPORA, termasuk Polresta Tangerang, Polres Tangsel, Kodim 05/10 Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAIS TNI, BIN, BNN, Badan Kesbangpol, Dispendukcapil, Disnaker, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta perwakilan Polsek setempat.