10 Poin Kunci RUU Pemilu: Sistem, Ambang Batas, Hingga Digitalisasi

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah mengidentifikasi sepuluh isu strategis yang akan menjadi fokus pembahasan dalam penyusunan undang-undang tersebut. Poin-poin krusial ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Ketua Panja RUU Pemilu, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pembahasan akan meliputi isu-isu fundamental mulai dari sistem pemilu, desain penyelenggaraan, hingga penegakan hukum kepemiluan. “Ada poin krusial, mulai dari huruf A sampai dengan huruf J. Poin krusial yang akan dibahas mulai dari sistem pemilu, ya. Kemudian terkait dengan desain pemilu, terkait dengan penegakan hukum kepemiluan sampai dengan isu-isu lain,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Dalam proses pembahasannya, Rifqinizamy menegaskan bahwa seluruh masukan dari berbagai pihak akan ditampung. Hal ini termasuk usulan mengenai angka ambang batas parlemen yang sering menjadi perdebatan. “Ya, semua usulan akan kita tampung, dan yang paling penting, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, itu kan bukan hanya persentasenya yang disoal oleh Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Berikut adalah daftar sepuluh isu strategis yang akan dibahas dalam penyusunan RUU Pemilu:

A. Struktur Representasi dan Desain DPR RI, DPD RI dan DPRD

  • Sistem Pemilu
  • District Magnitude
  • Parliamentary Threshold
  • Postur Keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD

B. Pendaftaran Peserta Pemilu

C. Desain Pemilu

  • Desain Keserentakan
  • Desain Pemilu Bersih dan Bermartabat
  • Desain Pembiayaan Pemilu

D. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

E. Persyaratan Calon Peserta Pemilu Legislatif

F. Penerapan Sistem Digital dalam Pemilu

G. Perlindungan Hak Pilih

H. Kelembagaan Penyelenggara Pemilih

I. Sengketa dan Penegakan Hukum Pemilu

J. Ketentuan Lainnya

Tinggalkan komentar