10 Pelajar Ditangkap Terkait Kasus Pembacokan di Bekasi

Tiga orang pelajar yang sedang berjalan kaki di kawasan Jaka Mulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menjadi korban penyerangan sekelompok pelajar lain pada Jumat (2/10/2026) sore. Para korban dikejar dan dibacok menggunakan celurit.

Peristiwa ini terekam dalam video yang menunjukkan salah satu korban sempat terjatuh saat dianiaya oleh rombongan pelajar yang datang dengan berboncengan tiga. Akibat penyerangan tersebut, satu orang korban mengalami luka pada bagian lengan akibat sabetan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra menyatakan bahwa korban yang terluka telah mendapatkan pengobatan di rumah sakit dan kondisinya kini sudah pulih. “Korban yang kena sajam saat ini satu, mengenai lengan korban. Setelah kejadian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan saat ini sudah kembali,” ujar Verdika.

10 Pelaku Berhasil Diamankan

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 10 pelajar yang diduga terlibat. Kesepuluh pelaku tersebut merupakan siswa dari dua sekolah di bawah satu yayasan di wilayah Jakarta Timur.

“Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkap Verdika. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk siapa saja yang melakukan kekerasan, membawa senjata tajam, atau terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut.

Barang Bukti Disita

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sebilah celurit, sebilah senjata tajam yang menyerupai samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sepuluh unit ponsel milik para pelaku.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing anak. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 307 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun, Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan/atau Pasal 472 huruf a dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

Kompol Verdika menambahkan bahwa seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, penanganannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak dan melindungi identitas mereka.

Motif Kesal Topi Diambil

Polisi mengungkap motif di balik aksi pembacokan tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra, penyerangan dipicu rasa kesal pelaku karena topi salah satu dari mereka pernah diambil oleh korban.

“Jadi para tersangka melakukan penyerangan karena merasa tidak terima pada saat melintas di wilayah tersebut, salah satu topi yang mereka gunakan diambil,” jelas Verdika kepada wartawan, Selasa (6/10/2026). Ketidakpuasan atas pengambilan topi tersebut kemudian mendorong pelaku untuk mengajak rekan-rekannya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengimbau seluruh pelajar untuk tidak melakukan kekerasan, menjauhi tawuran, serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam. Ia juga meminta peran aktif orang tua, pihak sekolah, dan yayasan untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tinggalkan komentar