10 Calon ART Diduga Disekap di Surabaya, Tempat Penyalur Disegel

Surabaya – Sebanyak 10 calon asisten rumah tangga (ART) diduga mengalami penyekapan di sebuah rumah yang berfungsi sebagai tempat penyaluran jasa ART di Surabaya, Jawa Timur. Menindaklanjuti dugaan tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya telah mengambil tindakan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (24/10) lalu, ketika dua orang yang diduga korban berhasil meminta pertolongan kepada anggota Satpol PP Surabaya saat sedang melakukan patroli. Awalnya, petugas mengira kedua orang tersebut adalah warga luar kota yang kehabisan bekal.

“Ada dua orang warga yang memberhentikan anggota minta tolong. Dari teman-teman anggota perkiraan awal ini mungkin warga yang kehabisan bekal, dari warga luar kota kehabisan bekal,” jelas Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, di lokasi kejadian.

Total, ada 10 orang yang diamankan karena diduga hendak menjadi ART melalui jasa penyalur tersebut. Kesepuluh orang ini kini telah dibawa ke Liponsos dan sedang dalam koordinasi dengan Dinas Sosial Jatim untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, bersama dengan jajaran Satpol PP, Camat Sawahan, kepolisian, dan Ketua RT setempat, telah mendatangi lokasi penyalur jasa ART. Kunjungan ini bertujuan untuk meminta keterangan dan mengecek kelengkapan izin usaha. Namun, pemilik usaha tidak ditemukan di rumah yang berlokasi di Jalan Kedung Anyar II, Kelurahan Sawahan tersebut.

Rumah tiga lantai yang berada di dalam gang kecil itu tampak sepi. Setelah Ketua RT 04, Sutaji, masuk ke dalam rumah, ditemukan hanya ada satu anak di dalamnya. Menindaklanjuti temuan tersebut, Disperinaker merekomendasikan penutupan sementara dan pemasangan garis Satpol PP line.

Hebi menjelaskan lebih lanjut bahwa temuan awal pada Sabtu (24/10) oleh Satpol PP di kawasan Pasar Kembang, yang menemukan dua orang diduga disekap, memiliki dua permasalahan utama. Satu terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan ditangani oleh kepolisian, dan yang kedua berkaitan dengan perizinan usaha.

“Ada dua hal permasalahan sebetulnya. Yang satu terkait dengan TPPO, nah TPPO itu mungkin akan diselesaikan oleh kepolisian. Yang kedua, terkait dengan perizinan usaha. Perizinan usaha ini memang usaha untuk penyalur tenaga kerja itu pusat, tapi perizinan dasar itu ada di pemerintah kota. Apa itu IMB, terus kemudian perizinan yang lain ya, SLF, kelayakan, dan sebagainya. Nah itu yang harus kita tanyakan,” ujar Hebi.

Tinggalkan komentar