Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Sprindik baru ini difokuskan pada penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sprindik baru yang diterbitkan pada Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. “Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Menindaklanjuti penerbitan sprindik baru ini, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. “Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan sprindik lain dari pengembangan perkara Fikri Thobari. Dalam sprindik yang diterbitkan pada Juli 2026, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT).
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan per Oktober 2026 setelah mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (20/10).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap senilai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026. Proyek tersebut diketahui berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara, dengan nilai ijon proyek dari ketiga pihak yang berbeda-beda. Selain itu, Asep menambahkan, ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta yang diduga dilakukan berulang.