BRAN dan Kemen Transmigrasi Kolaborasi Benahi Lahan untuk Kesejahteraan Rakyat

Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo bertemu dengan Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini berfokus pada penataan lahan transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan pemberdayaan masyarakat agar tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan.

Dedi Prasetyo menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berhenti pada penataan aset dan pemberian akses terhadap tanah. Dukungan bagi masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif, mengembangkan usaha, dan meningkatkan taraf hidup menjadi prioritas utama.

“BRAN tidak hanya berbicara tentang akses dan aset tanah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana rakyat diberdayakan, mampu mengelola tanah secara produktif, dan memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Tanah harus menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/10/2026).

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan harapan Menteri Transmigrasi agar penataan lahan transmigrasi dapat mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Konsep transmigrasi yang diusung tidak sekadar memindahkan penduduk, tetapi juga membuka kesempatan usaha, mengembangkan potensi kawasan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bapak Menteri Transmigrasi berharap penataan lahan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi rakyat. Transmigrasi harus menjadi bagian dari upaya membangun pusat pertumbuhan baru, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal atau lahan, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Dedi.

Menurut Dedi, Menteri Transmigrasi juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan status dan sertifikasi lahan. Kejelasan status hukum dinilai krusial untuk memberikan dasar yang kuat bagi pemanfaatan aset pemerintah, kerja sama dengan masyarakat, maupun kemitraan dengan dunia usaha.

“Harapan tersebut membutuhkan koordinasi erat antara BRAN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait. Kita harus memastikan aset negara tetap terlindungi, kepastian hukum diperkuat, dan kepentingan rakyat menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan agraria,” lanjutnya.

3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi Menjadi Perhatian

Dalam pertemuan tersebut, Dedi menyampaikan data dari Menteri Transmigrasi bahwa luas lahan transmigrasi mencapai sekitar 3,1 juta hektare. Sekitar 2,7 juta hektare telah dialokasikan kepada masyarakat, sementara sebagian lahan lainnya masih memerlukan penelusuran status, penyelesaian administrasi, dan penataan pemanfaatan.

Menteri Transmigrasi juga memaparkan adanya persoalan status lahan yang belum tuntas, mulai dari surat keputusan pencadangan oleh kepala daerah hingga proses hak pengelolaan lahan (HPL) dan sertifikasinya. Penanganan terkoordinasi sangat dibutuhkan agar pemanfaatan lahan memiliki kepastian hukum.

Selain itu, Dedi menjelaskan bahwa dalam pertemuan dibahas tumpang tindih lahan di Natuna, dengan sekitar 30.000 hektare yang teridentifikasi sebagai kawasan transmigrasi. Menteri Transmigrasi juga memaparkan persoalan penguasaan lahan yang sebelumnya diamankan pemerintah, serta kajian kemungkinan penanganan lahan yang telah ditempati masyarakat melalui program reforma agraria sesuai ketentuan.

Isu lain yang diangkat mencakup keberadaan 79 sumur minyak dan gas Pertamina di lahan transmigrasi dan kebutuhan tambahan lahan. Berbagai kondisi tersebut menegaskan pentingnya penataan yang mengintegrasikan kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan pemanfaatan lahan secara produktif.

BRAN Mendorong Reforma Agraria dengan Ekosistem Pemberdayaan

Dedi menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah harus selaras dengan pembangunan ekosistem ekonomi. Dukungan ini mencakup pendampingan usaha, akses permodalan, penyediaan bibit dan pupuk, pengembangan infrastruktur dasar, hingga kepastian pasar untuk hasil produksi.

“Jangan sampai rakyat memperoleh akses terhadap tanah, tetapi tidak memiliki dukungan untuk mengelolanya. Kita harus membangun ekosistem ekonomi yang menghubungkan penataan tanah dengan kegiatan produktif, sehingga rakyat dapat tumbuh, mandiri, dan sejahtera,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa BRAN bersama Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah telah mengidentifikasi potensi objek reforma agraria seluas sekitar 22.000 hektare yang masih memerlukan verifikasi dan pembahasan lebih lanjut. Sekitar 537 Hak Guna Usaha (HGU) juga akan dikomunikasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk menelaah status serta kemungkinan penataannya sesuai ketentuan hukum.

BRAN juga mendorong penyusunan peta nasional reforma agraria dan konflik agraria yang mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Pemetaan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menentukan prioritas penanganan, menyelaraskan program, dan menghubungkan penataan lahan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.

Dedi juga menjelaskan bahwa skema hak di atas HPL dapat dikaji sesuai peraturan yang berlaku, dengan pengaturan hak dan kewajiban para pihak untuk menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan tanah bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Dedi mengusulkan penyusunan nota kesepahaman antara BRAN dan Kementerian Transmigrasi setelah struktur organisasi BRAN terbentuk. Ia juga meminta data dan peta lahan transmigrasi sebagai dasar sinkronisasi serta penentuan prioritas kerja, yang mana usulan tersebut mendapat persetujuan Menteri Transmigrasi.

“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang ditata atau jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukuran utamanya adalah manfaat yang dirasakan rakyat: kepastian hukum, produktivitas yang meningkat, terbukanya kesempatan ekonomi, dan kesejahteraan yang semakin kuat,” tegas Dedi.

Tinggalkan komentar