243 Warga dan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memaparkan perkembangan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai provinsi di Indonesia. Hingga kini, tercatat ada 243 orang perorangan dan 13 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Jenderal Suyudi, penegakan hukum terhadap perorangan telah dilakukan oleh 13 Polda. Dari penindakan ini, tercatat ada 286 laporan polisi (LP) dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektar. Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 32 kasus masih dalam lidik, 9 kasus dihentikan lidiknya, 189 kasus dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan 56 perkara telah selesai.

Sementara itu, untuk kasus yang melibatkan korporasi, Jenderal Suyudi melaporkan bahwa berdasarkan data per 20 Oktober pukul 18.00, penegakan hukum dilakukan di 10 Polda dan 1 Dirtippidter Bareskrim. Total ada 100 LP yang ditangani, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektar. Dari jumlah tersebut, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, 6 kasus dihentikan lidiknya, dan 94 kasus masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan rekomendasi pencabutan izin berdasarkan 23 laporan polisi yang diproses. Dari 94 kasus yang naik ke tahap penyidikan, 23 LP direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk 71 laporan polisi lain yang masih dalam proses penyidikan, belum dikeluarkan rekomendasi pencabutan izin. Namun, dua di antaranya sudah naik status menjadi tersangka, sedangkan 69 lainnya belum.

Tinggalkan komentar